Ulama
menyebutkan yang dimaksud dengan kata "Membatalkan Puasa" dalam
Hadits tersebut adalah membatalkan pahala puasa dan menghapus ganjarannya.
HR. Imam Ad-Daylami dalam Kitab Al-Firdaus, dan disebutkan
oleh Imam Al-Manawi dalam Kitab Faidh Al-Qodir.
Dalam Hadits lain disebutkan pula :
"
الصائم في عبادة من حين يصبح
حتى يمسي ما لم يغتب فإذا اغتاب خرق صومه". رواه الديلمي
"Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam (keadaan) Ibadah dari
pagi sampai sore selama ia tidak menggunjing, jika ia menggunjing maka ia telah
menghanguskan (pahala) puasanya". HR. Imam Ad-Daylami
"من لم يدع قول الزور والعمل به
فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه". رواه البخاري
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk
(keji) maka tiada perlunya bagi Allah (untuk mengganjar) ketika ia meninggalkan
makanan dan minumannya (puasa)". HR. Imam Bukhari
- Bagian Kedua Hal-hal yang membatalkan Puasa itu ada 8 :
1. Murtad, yaitu keluar dari Islam baik dengan Niat atau
perkataan atau perbuatan walaupun cuma sebentar Murtadnya.
2. Haid, Nifas & melahirkan. Walaupun terjadinya beberapa
saat menjelang Adzan Maghrib.
3. Gila walaupun hanya sebentar.
4. Pingsan & Ayan jika merata selama satu hari penuh,
apabila tersadar walau sekejap saja maka Puasanya dianggap Syah menurur Imam
Romli, sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar membatalkan apabila disengaja walaupun
cuma sebentar, sedangkan yang lain menambahkan akan membatalkan jika disengaja
dan merata selama satu hari penuh.
5. Bersetubuh (dengan ketentuan yang akan kami sebutkan di
bawah ini).
6. Sampainya sesuatu yang mempunyai bentuk ke salah satu
lubang yang terbuka di badan seperti Mulut, Hidung, Telinga, Kemaluan &
Anus (Dubur). Batas mulut adalah tenggorokan, batas hidung adalah tempat di
mana jika kemasukan air akan terasa panas, batas telinga adalah batas yang
tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking, sedangkan batas anus dan kemaluan
sudah jelas.
7. Onani/Masturbasi : Yaitu mengeluarkan mani dengan
tangannya atau tangan istrinya, atau dengan mengahayal/melihat sesuatu yang
sekiranya sudah ia ketahui akan mengeluarkan mani dengan hal tersebut.
8. Menyengaja untuk muntah walaupun cuma sedikit. Sedangkan
yang namanya muntahan itu adalah makanan yang kembali ke mulut setelah melewati
batas tenggorokan walaupun berupa air dan belum berubah warna, rasa dan baunya.
Namun jika muntahnya tidak disengaja akan tetapi mulutnya belum sempat
disucikan dengan air maka akan membatalkan puasanya jika menelan ludahnya.
Sedangkan jika air yang digunakan untuk mensucikan mulut dari Najis Muntahan
kemudian tertelan tanpa sengaja maka tidak akan membatalkan puasanya karena hal
ini (mensucikan Najis) itu dianjurkan bahkan wajib.
Catatan Tambahan :
A. Dalam masalah membatalkan puasa dengan bersetubuh itu akan dikenakan
lima hal berikut ini :
1. Berdosa.
2. Wajib Imsak (menahan untuk berpuasa walaupun sudah batal).
3. Terkena Ta'zir/Sanksi dari Hakim (Pemerintah Islam).
4. Wajib mengqodho' Puasanya.
5. Terkena Kaffarah Udzma, yaitu salah satu dari 3 (tiga) hal
berikut ini dan harus berurutan dari yang satu ke yang lainnya ketika tidak
mampu :
a) Memerdekakan Hamba Sahaya yang beriman yang tidak mempunyai kekurangan yang
menyebabkan pekerjaannya terganggu. Baru gugur kalau tidak menemukannya atau
harganya terlalu tinggi dari harga standar.
b) Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut. Baru gugur kalau susah
baginya untuk berturut-turut selama 2 bulan penuh karena terlalu lemah atau
sakit yang sekiranya sangat susah baginya untuk berturut-turut berpuasa selama
2 bulan penuh.
c) Memberi makanan pokok kepada 60 (enam puluh) Fakir/Miskin
dengan setiap orangnya 1 mud (6,7 ons). Kalau ternyata tidak mampu juga memberi
makanan maka ini tetap menjadi tanggungannya sampai ia mampu, sedangkan menurut
sebagian Ulama' telah gugur dari tanggungannya.
Akan tetapi, dalam masalah bersetubuh di siang hari Ramadhan ini dengan
konsekwensinya dikenakan 5 sanksi tersebut di atas jika memenuhi semua syarat
berikut ini :
1. Disengaja, bukan karena lupa dan sebagainya.
2. Mengetahui akan keharamannya. Jika tidak mengetahuinya,
setidaknya dia tidak termasuk Orang Bodoh yang dimaafkan dalam Syariat seperti
baru masuk Islam atau jauh dari Ulama'.
3. Atas kemauannya sendiri (tidak dipaksa).
4. Membatalkan puasanya dengan sebab persetubuhan (bukan
batal karena lainnya seperti makan/minum terlebih dahulu dll).
5. Di siang hari Ramadhan.
6. Ketika ia membatalkan puasanya dengan bersetubuh, maka
hendaknya ia mendapatkan kewajiban puasa tersebut sehari penuh, bedahalnya
dengan orang yang gila atau mati sebelum maghrib maka ia tidak terkena
kewajiban Kaffarah.
7. Hendaknya setubuh/senggamanya itu sempurna, (maaf) yaitu
dengan memasukkan semua Kepala Kemaluan Pria ke dalam Kemaluan Wanita, jika
hanya masuk sebagian saja maka tidak batal puasanya.
8. Berdosanya karena persetubuhan yang dilarang dalam puasa,
bedahalnya kalau ia bersetubuh dengan Istrinya dalam keadaan Musafir
(bepergian) yang diperkenankan untuk mengqoshor Sholat.
9. Hendaknya berdosanya karena puasa bukan karena asal
perbuatan persetubuhannya tersebut, sepertihalnya ia sedang bepergian (musafir)
kemudian berzina (Wal Iyadzu Billah Min Dzalik).
10. Tidak adanya Syubhah (keraguan), sepertihalnya melakukan
senggama sedangkan ia masih ragu apakah waktu ketika melakukannya itu
diperkenankan (sudah maghrib atau belum masuk waktu Shubuh).
B. Permasalahan Sampai Sesuatu Yang Berbentuk Ke Dalam Badan
1. Hukum Suntikan & Infus, diperkenankan dalam keadaan
darurat akan tetapi Ulama' berbeda pendapat apakah membatalkan atau tidak,
dalam hal ini Ulama' menjadi 3 (tiga) pendapat :
1). Membatalkan secara mutlak (tanpa syarat), karena masuk ke dalam badan.
2). Tidak membatalkan secara mutlak, karena masuknya bukan
dari lubang yang terbuka.
3). Diperinci (dan inilah yang paling benar), apabila sebagai
ganti makanan maka membatalkan. Jika tidak untuk makanan yakni untuk pengobatan
maka dilihat dulu :
a. Jika masuknya ke urat/nadi yang tersambung ke pencernaan
maka akan membatalkan puasa.
b. Jika masuknya ke otot/urat yang tidak terhubung ke
pencernaan maka tidak membatalkan.
2. Hukum Dahak, dalam hal ini ada perincian sebagai berikut :
a) Jika dahak dari dalam perut/tenggorokan melewati batas
antara tenggorokan dan mulut kemudian ditelan lagi maka akan membatalkan puasa,
terkecuali terlalu susah untuk membuangnya.
b) Jika dahak berada di dalam (batas antara tenggorokan dan
mulut) kemudian ditelan maka tidak akan membatalkan puasa.
3. Hukum menelan Air Ludah, tidak membatalkan dengan 3 (tiga)
syarat :
a) Murni, yaitu tidak bercampur dengan apapun. Andai
bercampur dengan warna makanan atau sejenisnya, apalagi ada bentuknya maka akan
membatalkan puasa.
b) Suci, kalau seandainya terkena Najis seperti gusi berdarah
kemudian meludah sampai bersih tetap dihukumi Najis selama tidak berkumur-kumur
dengan air.
c) Ludah masih di tempatnya, yaitu di dalam mulut. Andai
keluar sampai pada Bibir kemudian ditelan lagi maka akan membatalkan puasa.
4. Hukum Masuknya Air Ke Dalam Tubuh Tanpa Sengaja :
a) Jika mandinya itu dianjurkan seperti mandi wajib atau
mandi sunnah, maka tidak akan membatalkan puasa kalau mandinya itu dengan cara
mengguyur. Sedangkan kalau mandinya dengan cara berendam maka akan membatalkan
puasa.
b) Kalau mandinya itu tidak dianjurkan (seperti mandi karena
gerah atau menjaga kebersihan badan) akan membatalkan puasa jika masuk ke badan
walaupun tidak disengaja baik dengan cara diguyur maupun berendam.
5. Hukum Kemasukan Air Madhmadhah (Kumur-Kumur) & Air
Istinsyaq (memasukkan air ke hidung) Saat Wudhu' :
a) Kalau kumur-kumur atau memasukkan air ke hidung itu
termasuk yang dianjurkan, maka dilihat dulu :
- Jika tidak berlebihan ( Tidak Mubalaghoh) maka tidak akan
membatalkan puasa walaupun air masuk ke dalam (tertelan).
- Jika berlebihan (Mubalaghoh) akan membatalkan puasa kalau
masuk ke dalam, sebab Mubalaghoh dalam kumur-kumur dan memasukkan air ke Hidung
saat Wudhu' itu dimakruhkan di saat berpuasa.
b) Kalau kumur-kumurnya itu tidak dianjurkan seperti
kumur-kumur yang ke 4 (empat) kalinya, atau dilakukan bukan di waktu Wudhu'/
atau mandi wajib maupun sunnah, maka akan membatalkan puasa kalau masuk ke
dalam walaupun tidak berlebihan.
C. Permasalahan Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja (Onani/Masturbasi)
- Membatalkan dalam 2 (dua) keadaan :
1. Sengaja berniat mengeluarkan mani dengan cara apapun,
termasuk melihat dan menghayal.
2. Jika keluarnya karena bercumbu dengan Istri tanpa
menggunakan pengahalang (kain/baju).
- Tidak membatalkan dalam 2 (dua) keadaan :
1. Jika keluarnya bukan karena bercumbu seperti melihat atau
menghayal, dengan syarat ia tahu biasanya tidak akan keluar mani.
2. Jika keluarnya karena bermesraan dengan Istri tapi tidak
langsung bersentuhan antar kulitnya seperti menggunakan kain/baju.
D. Hukum BerciumanHaram hukumnya jika berciuman itu membangkitkan
syahwat dalam puasa wajib. Jika tidak membangkitkan Syahwat maka
meninggalkannya itu lebih utama. Dan tidak membatalkan puasa terkecuali keluar
mani karena sebab ciuman tersebut.
Wallohu A'lam Bish-Showab.
Disadur dari Kitab Taqriirot As-Sadiidah Karya Habib Hasan
Bin Ahmad Al-Kaff, halaman 448-455 cetakan Dar Al-Mirats An-Nabawi dengan
sedikit perubahan dan penyesuaian dalam segi tata dan bahasa.
Sumber:
http://www.muslimedianews.com/2015/05/apa-saja-yang-membatalkan-puasa.html